kip lhok
Beranda / /

  • Kejari Usut Praktik Korupsi Tanah Kuburan di Lhokseumawe
    Polkum | 9 bulan lalu
    Kejari Usut Praktik Korupsi Tanah Kuburan di Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan tanah kubur di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

    Tanah kuburan itu untuk masyarakat dengan dana dari APBD Lhokseumawe sebesar Rp 1,7 miliar, tahun 2022. 

  • Kejari Lhokseumawe Perpanjang Masa Tahanan Lima Tersangka Korupsi Pajak Penerangan Jalan
    Aceh | 1 tahun lalu
    Kejari Lhokseumawe Perpanjang Masa Tahanan Lima Tersangka Korupsi Pajak Penerangan Jalan

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejari Negeri Lhokseumawe, perpanjang masa tahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi pajak penerangan jalan Kota Lhoseumawe, hingga 15 September 2023.


    Seperti diketahui, mereka ditahan usai diperiksa Jaksa pada 12 Oktober 2023, karena terseret kasus dugaan korupsi PPJ di Kota Lhokseumawe tahun 2018–2022. Mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp 3,5 miliar.

  • Lagi, Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi RS Arun
    Aceh | 1 tahun lalu
    Lagi, Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi RS Arun

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang senilai Rp 238 juta dari Komisaris Utama (Komut) PT Pembangunan Lhokseumawe (perseroda) atau disebut PTPL, T Adna, pada Kamis (20/7/2023) sore. 

    Seperti diketahui, T Adnan merupakan Sekda Kota Lhoseumawe, plus menjabat sebagai Komut PTPL. Diduga, uang yang dikembalikan terkait kasus tindak pidana dana korupsi PT Rumah Sakit Lhokseumawe, yang kini ditangani Jaksa daerah setempat.

  • Kejari Lhokseumawe Kembali Perpanjang Masa Tahanan Suaidi Yahya dan Hariadi
    Nasional | 1 tahun lalu
    Kejari Lhokseumawe Kembali Perpanjang Masa Tahanan Suaidi Yahya dan Hariadi

    DIALEKSIS.COM |Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, kembali perpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yakni mantan Direktur RS Arun, Hariadi dan eks Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan masing- masing tersangka diperpanjang selama 30 hari.

  • Buntut Kasus PT RS Arun Lhokseumawe, Kejari Geledah Kantor Walikota
    Aceh | 1 tahun lalu
    Buntut Kasus PT RS Arun Lhokseumawe, Kejari Geledah Kantor Walikota

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Lhokseumawe dan kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) (perseroda) buntut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

  • Zina dengan Ipar, Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe
    Polkum | 1 tahun lalu
    Zina dengan Ipar, Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menggelar eksekusi cambuk di depan Halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam karena zina, Selasa (21/3/2023).

  • Ini Penjelasan Kejari Lhokseumawe Atas Penyegelan Ruang Dirut PT RS Arun
    Aceh | 1 tahun lalu
    Ini Penjelasan Kejari Lhokseumawe Atas Penyegelan Ruang Dirut PT RS Arun

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Mukhlis menegaskan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan dugaan korupsi pihak PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, tepatnya di dalam Kompleks Perumahan PT PAG, Batuphat, Kecamatan Muara Satu.


« 1 2 »